Loader
Hukum Mewakafkan Harta, Benarkah Dapat Pahala Yang Terus Mengalir?  Baca Artikel Detikhikmah,

Hukum Mewakafkan Harta, Benarkah Dapat Pahala Yang Terus Mengalir? Baca Artikel Detikhikmah, "Hukum

Diinput pada 11 Jun 2023  |  Oleh Super Admin

Wakaf merupakan salah satu perbuatan hukum wakif (seseorang yang memberikan wakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau juga jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Pemberian wakaf bisa untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Lantas, apa hukum seseorang yang mewakafkan hartanya?

Menurut buku Hukum Wakaf di Indonesia Dan Proses Penanganan Sengketanya yang ditulis oleh Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H., wakaf pada mulanya hanya sekadar keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan atau rezeki yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti.
 

Namun, setelah masyarakat Islam merasakan manfaat besar dari lembaga wakaf, kemudian timbul keinginan untuk mengatur perwakafan. Lantas dibentuklah lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara, dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu maupun keluarga.

Di sisi lain, berdasarkan sejarah Islam, wakaf telah dikenali sejak masa Rasulullah SAW sebab wakaf disyariatkan setelah Rasulullah SAW ke Madinah pada tahun kedua Hijriah. Sebagaimana yang tercantum dalam buku Hukum Wakaf karya HR. Daeng Naja, Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriah pernah mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah, di antaranya ialah kebun A'raf Shafiyah, Dalal, Barqah, dan kebun lainnya.

Selain itu Rasulullah SAW juga mewakafkan perkebunan Mukhairik yang telah menjadi milik beliau setelah terbunuhnya Mukhairik ketika Perang Uhud. Beliau menyisihkan sebagian keuntungan dari perkebunan tersebut untuk menafkahi keluarganya selama setahun dan sisanya digunakan untuk membeli kuda perang, senjata, dan kepentingan kaum muslimin.

Dasar Hukum Wakaf
Merangkum buku Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf yang disusun oleh Elsi Kartika Sari, S.H., M.H., terdapat beberapa ayat dalam Al-Qur'an dan juga hadits Rasulullah yang dapat dijadikan tumpuan atau hal yang mendasari wakaf dalam Islam.

Allah telah berfirman dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 92,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Artinya: Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui

Selain itu, ayat yang menjelaskan tentang anjuran mewakafkan harta ada pada surat Al Baqarah ayat 267,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.

Adapun sunnah Rasulullah SAW dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara, yakni shadaqah jariyah yang mengalir terus menerus, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya." (HR Muslim).

Hadits Rasulullah lainnya yang lebih menegaskan perkara wakaf ada pada perintah Nabi kepada Khalifah Umar RA untuk mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar. "Dari Ibnu Umar RA dia berkata bahwa sahabat Umar RA memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk memohon petunjuk.

Umar berkata, "Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Kahibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah menjawab, "Bila kamu suka, kamu tahan (pokoknya) tanah itu dan kamu sedekahkan (hasilnya)."

Kemudian, Umar melakukan shaqadah, tidak dijual, tidak diwariskan, dan tidak juga dihibahkan. Berkata Ibnu Umar, "Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta." (HR Muslim).

Berdasarkan sumber-sumber yang telah disebutkan, hukum mewakafkan harta adalah sunnah muakkad. Dalam hal ini adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Sebab, wakaf termasuk sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan telah meninggal.

Manfaat dan Keutamaan Mewakafkan Harta
Menukil buku Panduan Muslim Sehari-Hari yang ditulis oleh DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA, dan Saiful Hadi El-Sutha, berikut ini adalah beberapa manfaat dari mewakafkan harta di jalan Allah beserta keutamaan-keutamaannya.

1. Mendapatkan Pahala Yang Terus Mengalir
Selama masih dimanfaatkan oleh orang lain dalam melaksanakan kebaikan, seseorang yang mewakafkan hartanya akan mendapatkan pahala meskipun telah wafat. Rasulullah bersabda terkait tiga amalan yang tidak akan pernah putus dan salah satunya adalah sedekah jariyah (wakaf).

2. Mendapatkan Kebaikan Sesuai yang Diwakafkan
Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang mewakafkan kudanya di jalan Allah karena keimanan kepadanya dan membenarkan janji-Nya, niscaya laparnya, hausnya, kotoran, dan kencing kuda tersebut akan menjadi timbangan kebaikan orang tersebut di hari kiamat." (HR Al Bukhari).

3. Mendapatkan Balasan Surga di Sisi Allah
Dalam hadits yang sanadnya bersumber pada Utsman bin Affan disebutkan bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang membeli sumur Ruma' (dan mewakafkan manfaatnya untuk semua orang), maka baginya surga." (HR Al Bukhari).

4. Dikaruniai Ketenangan Hati dan Kelapangan Jiwa

Allah telah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 274,

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

Artinya: Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari (secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.

Dengan mengetahui keutamaan berwakaf, umat muslim dapat mencontoh sikap terpuji Rasulullah SAW dan para sahabat yang memilih untuk mewakafkan harta mereka untuk kepentingan umat muslim.

-->